Semarang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mendukung kebijakan satu data Indonesia untuk mendapatkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Tengah Herru Setiadhie, menyatakan dengan adanya satu data tidak akan ada lagi sajian data yang berbeda-beda seperti dulu.
“Versi data yang disuguhkan selama ini bisa berbeda-beda, sesuai dengan kepentingan,” katanya dalam diskusi Peningkatan Peran dan Fungsi Institusi Statistik dalam Satu Data Indonesia, di Semarang, Rabu (13/11).
Menurut dia, data ibarat pedang yang bisa digunakan sesuai kepentingan, misalnya untuk mencari proyek yang disajikan data yang buruk. Ada pula data yang baik-baik saja atau success story, biasanya kalau akhir masa jabatan. Data yang diminta pimpinan bisa beda lagi.
Lebih lanjut, Herru, menyatakan terkadang memang untuk memunculkan suatu data tidak mudah karena ada kendala di lapangan, semisal data tentang luasan lahan.
"Dengan adanya satu data Indonesia, nantinya dapat menyelesaikan masalah kesimpangsiuran data yang terjadi selama ini," katanya.
Kesipangsiuran data seringkali menjadi kendala bagi pengambilan dan implementasi kebijakan, baik kebijakan nasional, regional, dan lokal.
“Menyambut baik kebijakan satu data Indonesia agar tidak ada lagi perbedaan data antarintansi pemerintah,” ujar Herru.
Oleh karena itu, ia, meminta instansi pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota membangun basis data secara komprehensif.
“Dengan menggunakan basis data yang benar maka dapat menggambarkan hasil pembangunan berhasil dilaksanakan pemerintah, masih ada kekurangan, atau kegagalan,” katanya.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng, Sentot Bangun Widoyono, menyatakan tujuan Perpres tersebut untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, keberadaan satu data Indonesia juga agar mudah diakses antarinstansi pemerintan pusat dan instansi pemerintah daerah.
“Melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk sehingga kebijakan yang diambil pemerintah bisa akurat,” ujar Bangun.