Jakarta, Gatra.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), I Gusti Ayu Bintang Darmavati mengomentari perihal kasus penyimpangan seksual dua oknum pegawai honorer di Buleleng, Bali, Sabtu (26/10) lalu. Menteri Bintang mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan teman-teman jajaran yang bertugas di daerah.
"Terkait dengan kasus yang terjadi di Buleleng, sudah ada komunikasi dengan daerah. Diinfokan, masalah ini sudah tertangani. Kedua pelakunya sudah diproses secara hukum. Korban anak telah didampingi oleh psikolog," ujarnya saat ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (13/11).
Saat ini, kondisi korban sudah dapat bersekolah dan mengikuti pembelajaran. Sehubungan dengan kasus ini, Kementerian PP-PA akan menjadikannya sebagai pembelajaran ke depan dan pola untuk menangani kasus serupa.
"Korban sudah sekolah dan mengikuti pembelajaran. Sehubungan penanganan kasus, menjadi tugas dan tanda besar untuk saya tentang hal yang harus dilakukan serta pola ke depan untuk mempelajari dan menangani kasus serupa dan lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, tersangka bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36) dengan selingkuhannya yang berprofesi sebagai guru honorer, Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) memaksa salah satu siswi SMK untuk melakukan hubungan seks bertiga (threesome). Kasus ini terungkap oleh setelah kedua orang tua korban melaporkan ke Polres Buleleng.