Jakarta, Gatra.com - Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), I Gusti Ayu Bintang Darmavati mengatakan akan ada pembahasan dan pembedahan ulang RUU PKS untuk menyamakan persepsi dengan anggota dewan Komisi VIII DPR RI. Meski, tidak memulai pembahasan dari awal.
"Periode ini bersama dengan Komisi VIII DPR RI Periode 2019-2024, akan mencari pandangan yang sama usupaya tidak terjadi bias. Tidak memulai dari awal dan tanggapan dari anggota dewan. [Ini] cukup bagus untuk pembahasan RUU PKS ini," ujarnya saat ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
Selanjutnya, dalam RUU PKS ini, Kementerian PP-PA berfokus pada rehabilitasi korban kekerasan seksual. Sementara itu, terkait penindakan hukum, akan disatukan dengan hukum yang berada di omnibus law. Hal ini menyebabkan tidak ada tumpang tindih. Namun pada intinya RUU PKS ini dibentuk dan diharapkan melindungi perempuan Indonesia.
Sementara itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nur Azizah Tamhid mengatakan, apabila RUU PKS berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa dan memuliakan perempuan dan anak, maka akan didukung sepenuhnya. Menurutnya, hingga saat ini, definisi RUU PKS masih multitafsir.
"Terkait RUU PKS, kalau asasnya Ketuhanan Yang Maha Esa, maka akan termuliakan perempuan dan anak Indonesia dan tidak akan ada pihak yang terdzolimi. Sekarang, definisinya mengandung multitafsir dan merugikan perempuan dan keluarga, serta tidak berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi harus ada pembenahan dari Kementerian PP-PA," tuturnya.