Jakarta, Gatra.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah merancang regulasi yang mengatur penggunaan skuter listrik yang ditargetkan rampung bulan depan atau Desember 2019.
“Kita harapkan bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/11).
Meski belum ada regulasi khusus yang mengatur kendaraan nonpolusi itu, Syafrin mengatakan skuter listrik disarankan melintas di jalur sepeda. Sejauh ini, Dishub telah berdiskusi dengan Grab, sebagai penyedia layanan sewa skuter listrik agar kendaraan tersebut tak melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan trotoar.
“Iya nanti ada sanksinya, tapi sekarang kita sifatnya preventif dan preemtif,” ujarnya.
Penggunaan otoped di jalan raya ini belakangan mulai marak sejak aplikasi ojek online Grab menyediakan layanan sewa otoped. Dengan mengeluarkan biaya Rp5.000 untuk waktu sewa 30 menit, masyarakat sudah bisa membawa otoped melintas di jalan Ibu Kota.
Dengan biaya sewa yang dihitung per 30 menit, Syafrin menilai kendaraan yang diminati generasi milenial itu lebih pantas digunakan untuk jarak dekat. Untuk itu, Dishub akan menyiapkan regulasi yang mengatur skuter listrik ini.