Home Milenial Wali Kota Jambi Minta IMB dan AMDAL Tak Dihapus

Wali Kota Jambi Minta IMB dan AMDAL Tak Dihapus

Jambi, Gatra.com – Polemik soal wacana Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk menghapus perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) digantikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Jambi (Pemkot).

Pemkot Jambi meminta Kementerian ATR/BPN tidak menghapus proses izin IMB dan AMDAL. Pemkot beralasan akan terjadi pembangunan secara masif dan serampangan bila benar wacana ini nanti diwujudkan.

"Sebetulnya semangat mempermudah pelayanan itu sudah kita lakukan di bawah pengawasan Ombudsman dan Kemenpan RB," kata Wali Kota Jambi, Sy Fasha kepada Gatra.com, Rabu (13/11).

Ia meminta proses perizinan ini jangan dihapuskan karena orang akan seenaknya melakukan pembangunan gedung sebesar-besarnya tanpa IMB.

"Kalau ini dihilangkan, bayangkan mereka membangun seenak perut di pinggir jalan, dipinggir sungai, sudah itu mungkin membangun gedung sebesar-besarnya tanpa IMB, itu yang perlu dipikirkan kembali. Kalau soal AMDAL dihapuskan bagaimana soal lingkungannya," ujarnya.

Wali Kota Jambi Sy Fasha menambahkan tidak mempersoalkan apa pun bentuk kebijakan Kementerian ATR, namun jangan menghilangkan regulasi perizinan IMB dan AMDAL.

"Regulasi itu jangan dihilangkan, kalau semangatnya mempermudah pelayanan perizinan kita Pemerintah Daerah sudah berlomba-lomba. Didorong saja untuk online, kalau ini sudah mempermudah. Batasi pemohon dan bertugas bertemu, bila dibatasi bertemu maka tidak akan ada pungli dan suap menyuap lagi, biarkan komputer yang berjalan," ucapnya.

Reporter: Muhammad Fayzal

553