Jakarta, Gatra.com - Wakil Presiden, Maruf Amin memastikan pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Hal itu dilakukan dalam meningkatkan perekonomian syariah secara nasional.
"Revisi akan dilakukan dalam waktu yang cepat. Semoga bisa segera dilakukan. Hal yang diubah dalam perpres tersebut, untuk memperluas menjadi lingkup ekonomi syariah," kata Maruf Amin selepas pembukaan acara "Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF)" di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
Maruf mengatakan, akan ada penguatan koordinasi dengan kelembagaan terkait industri halal, industri keuangan syariah, social fund, dan dana mural yang bisa mendorong kemajuan nasional. Menurutnya langkah itu lebih tepat mendongkrak produksi produk halal ketimbang memberi perizinan atau stempel halal pada produk luar.
"Ada hal yang difokuskan, yaitu pengembangan industri produk halal. Kita jangan cuma jadi pemberi stempel halal. Kita ingin Indonesia menjadi produsen produk halal yang diekspor ke luar negeri," singgung Maruf.
Saat ini, Maruf menilai dampak ekonomi syariah di Indonesia belum terlalu besar. Apabila pengembangan ekonomi tersebut bisa didorong, maka perekonomian Indonesia diprediksikan bisa meningkat.
Ia juga mengapresiasi program ISEF 2019 karena ajang ini bertujuan mempromosikan dan mengembangkan ekonomi syariah di dunia. "Kita ingin membawa [produk lokal ke] negara mayoritas Islam seperti Mesir, Pakistan, Malaysia. Dengan inisiatif ini, saya berharap pihak terkait dapat berkerja sama. Saya juga ingin supaya ekonomi keuangan syariah menjadi pendorong terjadinya arus baru ekonomi Indonesia," tutupnya.