Jakarta, Gatra.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dalam lanjutan persidangan perkara jual-beli jabatan pada lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa mantan Ketum PPP, Romahurmuziy atau Rommy.
Ketiga saksi yang dihadirkan jaksa adalah mantan Komisiner Aparatur Sipil Negara, Waluyo; mantan Kasubag Humas Kanwil Jatim, Markus; dan pegawai Kemenag Kabupaten Gresik, Hasan Indranyddien.
Dalam kesaksiannya, Markus menyebut Rommy menerima fasilitat menginap di hotel saat kunjungan di Surabaya pada 14-15 Maret 2019 lalu.
Baca Juga: Saksi Sebut Tak Ada Penolakan saat Rommy Terima Uang
"Saya mengetahui ketika dilakukan OTT oleh KPK. Sebelumnya staf saya bernama Muflih pernah melaporkan kepada saya bawah Muflih diminta pimpinan Haris Hasanudin menyiapkan akomodasi kedatangan tamu. Namun tidak disebutkan siapa tamu dimaksud," ujar Markus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
"Setelah Muflih menerima surat panggilan, saudara Muflih menyampaikan kepada saya bahwa ketika itu yang memesan dan membayar kamar adalah saudara Rommy dengan total Rp12 juta," tambahnya.
Hakim Ketua Fahzal kemudian menyebutkan sesuai BAP bahwa Haris Hasanudin berkomunikasi dengan Muflih. Dimana uang pengganti pembayaran hotel untuk Rommy dibayarkan oleh Muafaq Wirahadi.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Romahurmuziy
Sebelumnya, Rommy disebutkan menerima suap sebanyak dua kali di kediamannya. Pertama pada 6 Januari 2018 senilai Rp5 juta. Selanjutnya pemberian tertanggal 6 Februari 2019 senilai Rp250 juta masih bertempat di rumah Rommy. Total Rommy menerima Rp255 juta terkait pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Pada dakwaan kedua, Rommy disebut menerima suap dengan total Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Muafaq Wirahadi. Uang haram itu karena Rommy membantu mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Sehingga Muafaq terpilih menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dengan rincian sejumlah Rp41,4 juta diberikan untuk mendukung Abdul Wahab sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik. Pemberian tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan dari Rommy.
Baca Juga: Alasan Rommy Pertanyakan Nama Khofifah Hilang dalam Dakwaan
Lalu pada 15 Maret 2019 bertempat di Hotel Bumi Surabaya, Muafaq langsung memberikan kepada Rommy suap sejumlah Rp50 juta. Pemberian-pemberian tersebut didakwa sebagai bentuk kompensasi atas bantuan dari Rommy selaku Ketua Umum PPP.
Atas perbuatannya, Rommy dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.