Home Ekonomi Menteri KP: Kapal Pencuri Ikan Bakal Ditenggelamkan Kalau...

Menteri KP: Kapal Pencuri Ikan Bakal Ditenggelamkan Kalau...

Batam, Gatra.com - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo menyebut, upaya pemerintah mengusir para pencuri ikan dangan cara menenggelamkan kapal, tidak menjadi solusi prioritas kepemimpinannya.

Soalnya setelah diproses, kapal- kapal itu masih bisa dimanfaatkan oleh nelayan lokal. “Barang bukti kapal ikan asing yang disita oleh negara dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, masih bisa dimanfaatkan oleh nelayan Indonesia," katanya kepada Gatra.com di Batam, Rabu (13/11).

Edhy tidak menampik kalau program penenggelaman Kapal Ikan Asing yang digagas Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, bagus. Itu untuk shock therapy para nelayan asing yang mencuri ikan di Indonesia. 

Tapi kata Edhy, mestinya tidak hanya penenggelaman kapal, harus ada program pengelolaan hasil laut yang lebih baik untuk mensejahterakan nelayan. 

Pembinaan industri perikanan, hasil tangkap nelayan juga harus diperhatikan. "Perizinan juga musti diperbaiki. Pemerintah musti hadir untuk mensejahtrakan nelayan. Penenggelaman kapal akan dilakukan apabila dalam proses penindakan, para pelaku berupaya melarikan diri, melawan petugas dan memprovokasi saat dilakukan penindakan," katanya. 

Menurut Edhy, kapal ikan asing yang disita masih sangat mumpuni untuk dimanfaatkan kembali oleh nelayan lokal. Tentu dengan pengawasan yang ketat dan menyeluruh, tidak melalui proses lelang. Apalagi diberikan kepada industri perikanan asing. Itu sangat dihindari. 

"Banyak yang harus kita perbaiki, yang jelas musuh kita adalah kapal ikan asing, bukan nelayan kita sendiri. Yang pasti, dalam penanganan pencurian ikan oleh kapal asing, KKP harus mengendepankan azas kemanusiaan, jangan semena-mena," tegasnya. 

Soal alat tangkap centrang, Edhy mengakui bahwa itu menjadi tugas utama dia sebagai Mentri Kelautan dan Perikanan. Dalam waktu dekat kata Edhy, pihaknya akan memutuskan apakah alat tangkap centrang itu legal atau ilegal. Berlaku khusus atau tidak, akan segera diputuskan.
"Akhir tahun ini sudah akan ada keputusan terkait hal itu," tegasnya. 
 

508