Jakarta, Gatra.com - Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto menegaskan impor cangkul dalam bentuk jadi adalah dilarang. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Impor Perkakas Tangan. Dalam aturan tersebut, impor cangkul hanya boleh dalam bentuk bahan baku.
"Apabila ada yang melanggar, ya kita cabut. Izinnya [impor] yang melanggar itu kita cabut," ujarnya kepada awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (13/11).
Selain itu, Agus mengatakan izin usaha perusahaan yang melanggar juga dicabut. "Itu ada institusi lain yang mmeberi laporan kepada kita," tambahnya.
Sebagai informasi, Izin Usaha terdiri dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Tetap (IUT), dan Izin Usaha Industri (IUI). SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan, sementara itu IUT dan IUI dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) baik di pusat atau daerah. Pengurusannya juga dapat dilakukan di Pusat Pelayanan Terpadu di masing-masing daerah.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan telah mengamankan ribuan cangkul impor ilegal yang ditemukan di dalam gudang importir yang berlokasi Kota Surabaya, Jawa Timur dan Tangerang, Banten.