Home Hukum Penggugat Bupati Sarolangun Akui Ada Tawaran Pertemuan

Penggugat Bupati Sarolangun Akui Ada Tawaran Pertemuan

Sarolangun, Gatra.com - Penggugat Bupati Sarolangun, Jambi Cek Endra yang mengatasnamakan Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS) mengakui pihaknya memang mendapatkan tawaran untuk pertemuan dari pihak tergugat pasca gugatan mereka disidangkan di pengadilan negeri setempat, Kamis (7/11) yang lalu.

"Ya, kemarin ada yang komunikasi bakal ada pertemuan cuma masih mau kita rapatkan. Tapi yang jelas hal ini tidak mengurangi maupun mengganggu proses persidangan, karena sudah masuk pada pokok materi gugatan. Insyaallah hari Kamis besok kita ketemu di pengadilan dengan agenda keterangan saksi," kata Ketua IKKKS Ibnu Kholdun yang juga sebagai penggugat ketika dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (13/11).

Baca Juga: Dianggap Tak Becus, Bupati Sarolangun Digugat Rp500 Miliar

Ibnu Kholdun mengatakan tawaran pertemuan tersebut pun belum ia jawab hingga saat ini. Karena masih harus ia rapatkan bersama timnya untuk diterima atau tidak.

"Hingga saat ini belum bisa saya jawab. Saya baru pulang nanti mau dirapatkan dulu bersama tim," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Sarolangun Cek Endra mengatakan pihak Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS) yang menggugatnya ke pengadilan negeri setempat hanya salah paham dan kurang informasi terkait kinerja pihaknya. Makanya pihaknya menawarkan ada pertemuan.

"Nanti akan ada silaturahmi hari Jumat, nanti akan ada pertemuan dengan saya, akan saya beri pengertian. Mungkin salah paham saja dan kurang informasi serta komunikasi Insya Allah bisalah itu," katanya ketika dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (12/11).

Baca Juga: Bupati Sarolangun Sebut Penggugatnya Kurang Informasi

Sebagai informasi, akibat kecewa terhadap kinerja Bupati Sarolangun, Jambi, Cek Endra, Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS) menggugat Pemerintah daerah (Pemda) setempat ke Pengadilan Negeri Sarolangun.

"Kita mewakili masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS). Nah, ini sebenarnya bisa dibilang salah satu bentuk protes atau kekecewaan lah terhadap kinerja dari bupati," kata Ketua IKKKS Ibnu Kholdun yang juga sebagai penggugat kepada Gatra.com saat ditemui setelah sidang di pengadilan negeri Sarolangun, Kamis (7/11).

Ia mengatakan gugatan tersebut dilakukan pihaknya karena mereka menilai Bupati yang sudah, boleh dikatakan sudah tiga periode menjabat mulai dari wakil, kemudian calon jadi Bupati dan Bupati lagi sekarang.

"Nah, terhadap tiga periode ini kami menilai bahwa kami belum nampak apa sih pembangunan yang sudah dibuat oleh Bupati ini. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bahwa tugas Bupati ini adalah salah satunya untuk membangun Kabupaten Sarolangun," kata Ibnu Kholdun.

Ia menjelaskan, secara spesifik materi gugatannya adalah pihaknya mengutamakan bahwa ini adalah kegagalan dari kinerja mereka (Pemerintahan), pihaknya menghitung dalam rentang waktu Bupati menjabat, kemudian dengan kekayaan sumber daya alam Sarolangun yang dikorelasikan dengan pembangunan Kabupaten Sarolangun yang sudah ada saat ini.

Sebagaimana tuntutannya, pertama ia meminta bahwa terhadap tergugat satu maupun tergugat dua terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum ini pertama melanggar Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, kemudian Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang azas umum pemerintahan yang baik, kemudian Undang-Undang nomor 17 tentang MD3 artinya fungsi MD3 ini tentang fungsi legislatif itukan ada fungsi pengawasan dan fungsi budgeting kami nilai ini tidak berjalan. Nah, dimana fungsi kontrol dari DPR.

"Kemudian tuntutan kami selain perbuatan melawan hukum, tuntutan kami adalah minta ganti rugi sebesar Rp500 miliar dan uang ini nantinya harus disetorkan seutuhnya ke kas daerah untuk pembangunan Kabupaten Sarolangun, jadi bukan buat kami tapi disetorkan ke kas daerah dan itulah untuk pembangunan," kata Ibnu Kholdun.

"Dengan uang itu nantinya bisa membangun fasilitas pasar, pariwisata atau yang lainnya. Artinya nanti pembangunan pariwisata ini bisa berdampak pada menyerap lapangan usaha, lapangan pekerjaan dan kemudian akan meningkatkan ekonomi kerakyatan," katanya lagi.

1231