Home Politik Dishub DKI Larang Pengguna Skuter Listrik Masuk JPO dan Trotoar

Dishub DKI Larang Pengguna Skuter Listrik Masuk JPO dan Trotoar

Jakarta, Gatra.com - Skuter listrik yang disewakan oleh aplikasi penyedia layanan transportasi online Grab belakangan ini banyak diminati masyarakat. Namun, pengguna skuter listrik sering kali mengganggu pejalan kaki karena melintas di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dan trotoar.

Tak hanya itu, salah satu JPO yang berada di depan FX Sudirman kini mulai terlihat goresan akibat gesekan dari roda skuter listrik. Unggahan akun media sosial milik Dinas Bina Marga DKI (@binamargadki) memperlihatkan pengguna skuter listrik melintas di JPO.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya telah melarang pengguna skuter listrik melintas di JPO dan trotoar. Dishub juga telah menyampaikan larangan tersebut kepada pihak Grab.

"Kita sudah panggil Grab, kita sudah diskusi dimana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu mengganggu pejalan kaki," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (13/11).

Selain itu, skuter listrik juga dilarang beroperasi saat car free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Meskipun belum ada regulasi khusus yang mengatur kendaraan nonpolusi itu, Syafrin mengatakan bahwa skuter listrik disarankan melintas di jalur sepeda.

"Jadi ketika mereka coba masuk ke trotoar kita coba ingatkan. Yang masuk ke JPO kita larang untuk dia naik gitu," ucapnya.

149