Jakarta, Gatra.com – Hari ini, 13 November 2019, bertepatan dengan peringatan 21 Tahun Tragedi Semanggi I. Salah satu korban pada 1998 itu adalah Bernardinus Realino Norma Irawan (Wawan).
Sang ibu, Maria Katarina Sumarsih menuntut agar Presiden Jokowi agar menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Ia menyayangkan, kasus yang bergulir sudah lebih dari dua dekade tersebut belum juga menemukan titik terang akan keadilan yang dituntutnya.
"Apa sulitnya mengungkap dan mengadili para terduga pelanggaran HAM berat ke meja pengadilan. Berkas penyelidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan II, sekarang masih nyangkut di Kejaksaan Agung (Kejagung). Tidak ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan," ujarnya di Kampur Atma Jaya, Jakarta, Rabu (13/11).
Baca Juga: KKR Berupaya Pulihkan Korban Kekerasan HAM di Aceh
Menurutnya, di setiap kampanye Pemilu, selalu ada jenderal yang memberikan kesaksian seperti pada Pam Swakarsa atau Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa. Sehingga, Maria menuntut Kejagung untuk menggunakan kesaksian para jenderal tersebut agar bisa menindaklanjuti penyelidikan berkas Tragedi Semanggi I dan II ke tingkat penyidikan.
"Kepada TNI-Polri apapun pangkatnya, jangan mengagungkan diri sebagai pejuang. Mereka harus sadar, mereka digaji dari uang rakyat. Mahasiswa berjuang tanpa dibayar, untuk memperbaiki masa depan bangsa dan negara," tegasnya.
Sementara itu, Pengacara Publik LBH Jakarta, Andi Komara mengatakan, pelanggaran HAM berat baik yang terjadi di masa lalu dan saat ini harus diselesaikan. Ia mengingatkan, jika hal tersebut masih terus dibiarkan, maka dikhawatirkan akan menjari preseden buruk bagi negara.
Baca Juga: Upaya Membumikan Isu HAM di Kalangan Anak Muda
Andi juga menyayangkan, terjadinya saling lempar berkas antara Kejagung dan Komnas HAM. Menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya terjadi karena pelanggaran HAM berat sudah semestinya untuk diselesaikan dan ditindaklanjuti oleh Kejagung.
"Berkas dari Komnas HAM sudah dilimpahkan ke Kejagung. Tapi ketika Kejagung mengembalikan berkas tersebut, menunjukkan ketidakseriusan Kejagung dalam menuntaskan kasus ini. Kami menyayangkan Kejagung tidak punya niat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat," tambahnya.