Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Lampung yang juga mantan Bupati Lampung Timur Chusnunia Halim dalam kasus suap pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur dan atau pengesahan APBD Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka MUS (Mustafa)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/11).
KPK menetapkan Bupati Lamteng periode 2016-2021, Mustafa, sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait sejumlah pengadaan barang dan jasa atau proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng tahun anggaran 2018 serta penerimaan lainnya berbentuk gratifikasi.
Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10%-20% dari nilai proyek.
KPK menduga tersangka Mustafa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp95 miliar dan yang bersangkutan tidak melaporkannya kepada kepada Direktorat Gratifikasi KPK.
Berdasarkan catatan penerimaan dan pengeluaran, dana sekitar Rp95 miliar tersebut diterima dalam rentang waktu bulan Mei 2017 hingga Februari 2018. Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan tersangka Mutafa.
Adapun rincian penerimaan Mustafa yakni sebesar Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan dan Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Kepemilikan uang sekitar Rp95 miliar di antaranya Rp12,5 miliar dari pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi dan dari pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo. Uang itu diberikan Mustafa kepada Anggota DPRD Kabupaten Lamteng.
KPK menetapkan Budi Winarto (BW) dan Simon Susilo (SS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati Lampung Tengah (Lamteng) periode 2016-2016, Mustafa (MUS).
KPK menyangka Mustafa selaku penerima suap dan gratifikasi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.