Masohi,Gatra.com- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) menetapkan dua Pejabat Desa Lisabata Timur, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Syahirul Sitania, dan Rosida Upate sebagai tersangka.
Kerugian negara mencapai Rp700 juta. Penetapan status tersangka setelah tim Kejaksaan Negeri Masohi mengendus penyalagunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 yang menyebabkan kerugian negara Rp700 juta.
Kepala seksi intel Kejaksaan Negeri Masohi, Karel Benito mengaku, kedua penjabat tersebut telah berstatus tersangka. "Belum ditahan karena sedang melakukan medical chek-up di RSU," jelasnya, kemarin.
Benito belum membebarkan modus penyelewengan anggaran desa dan penyalagunaan kewenangan. "Nantilah kita sampaikan semuanya," pungkasnya.
Kasus tindak pidana korupsi tersebut diselidiki tim Kejari, tahun lalu. Sebanyak 15 orang staf pemerintah diperiksa, pihak kecamatan, dinas keuangan, badan pemerintahan desa, serta pemilik tokoh.