Bandar Lampung, Gatra.com - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari ) Bandar Lampung, hingga November 2019 telah berhasil menangkap 6 DPO. Sedangkan yang masih buron ada 7 DPO dari pidana umum dan pidana korupsi, dan satu diantaranya adalah mantan Bupati Satono.
"Program Tabur (tangkap buron) ini terus berjalan, oleh karenanya kita terus berkoordinasi dengan Tabur pusat dan kejaksaan Tinggi Lampung, terus kita monitor," ungkap Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung Idwin Saputra di ruang kerjanya, Selasa, (12/11).
Terkait DPO kelas kakap dengan perkara korupsi yakni mantan Bupati Satono, Idwin mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan keberadaan terakhir yang bersangkutan.
"Kami dalam pengungkapan pengejaran tidak bisa kami umumkan ke publik, tapi yang jelas terus kita cari, dan terus upaya kerjasama dengan berbagai pihak kami lakukan, " jelasnya.
Sementara itu terkait penangkapan buron perkara korupsi lain, Idwin menginformasikan pihaknya baru-baru ini berhasil menangkap seorang DPO pada Jumat (8/11) pekan lalu, yakn DPO Kejari Bandar Lampung atas nama Hari Kurniawan (36) atas perkara kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2013.
“Yang bersangkutan adalah DPO Kejari Bandar Lampung, keberadaanya terakhir diketahui di Bengkulu," ungkapnya.
Kemudian Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung berkordinasi dengan Kejati Bengkulu meringkus Hari Kurniawan yang sedang berada disebuah SPBU di Bengkulu, pada Jumat (8/11) lalu.
"Selanjutnya kita lakukan pengamanan menuju Kejaksaan Tinggi Lampung, dan sudah kita lakukan esksekusi ke Lapas Rajabasa," sambung Idwin.
Seperti diketahui sebelumnya, DPO Hari Kurniawan merupakan terpidana dalam kasus pengadaan alat kesehatan Tahun 2013, ia selaku Direktur PT Panca Artha Mandiri.
Dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Hakim Ketua Mansyur, Hari Kurniawan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Hari juga kemudian dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp673.510.160.
Keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Lampung.