Home Hukum Buang Bangkai Babi Sembarangan akan Dihukum

Buang Bangkai Babi Sembarangan akan Dihukum

Medan, Gatra.com - Ratusan bangkai babi yang mati akibat virus hog cholera di Sungai Bedera dan Danau Siombak, menarik perhatian Polda Sumut. Melalui Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, siapa pelaku pembuang bangkai babi itu dicari.
 
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana menyatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait temuan ratusan bangkai babi yang dibuang ke sungai bedera. "Kami masih selidiki apakah bangkai babi itu dibuang oleh perorangan atau perusahaan," ungkap Rony, Selasa (12/11).
 
 
Mantan penyidik KPK ini menyebut, sudah berjalan dua pekan penemuan bangkai babi tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu sumber yang telah mencemarkan lingkungan tersebut.
 
"Jadi, kita harus tahu dulu siapa yang buang. Setelah itu, baru kita cari tahu mereka sengaja atau tidak membuang bangkai babi itu," sebutnya. 
 
Disinggung tentang pelanggaran hukum yang dilakukan pembuang bangkai babi tersebut, Rony menegaskan, masih dalam penyelidikan. "Kalau disengaja, berarti ada ranah hukumnya," tegas perwira melati tiga itu.
 
 
Karena itu, kepada masyarakat Rony meminta informasi jika mengetahui siapa pembuang bangkai babi tersebut. "Kita akan merahasiakan identitas dari informan kita. Penting kita bisa tuntas dalam penyelidikan dan nanti akan kita tentukan siapa tersangkanya," pungkasnya.
 
Diketahui, ratusan bangkai babi memenuhi Sungai Bedera dan Danau Siombak akibat ulah orang tak  bertanggungjawab yang membuangnya ke sungai. Data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut, tercatat sebanyak 5.800 ekor babi dari 11 Kabupaten dan Kota se-Sumut dilaporkan mati akibat virus hog cholera.
 
Ke-11 kabupaten dan kota tersebut, Dairi, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Samosir, Karo, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Medan.
 
Reporter: Iskandar
1051