Home Teknologi Penggunaan KBL Berbasis Baterai Akan Dikebut di Bali

Penggunaan KBL Berbasis Baterai Akan Dikebut di Bali

Denpasar,Gatra.com- Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster mengatakan, kebijakan percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai mulai dibentuk. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan KBL berbasis baterai yang terdiri dari 17 bab dan 25 pasal. 

Koster menuturkan, KBL bertujuan menjaga kelestarian lingkungan alam Bali serta meminimalkan kerusakan situs warisan budaya dan bangunan suci keagamaan di Bali. Selain itu, mendukung program Pemerintah untuk efisiensi energi dan pengurangan polusi di bidang transportasi. Kemudian, mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Bali untuk percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak fosil ke KBL. 

"Strategi percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai dilakukan melalui dari, kewajiban penggunaan KBL Berbasis Baterai pada instansi pemerintah, otoritas pengelola kawasan, BUMN atau BUMD, serta perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum nantinya," katanya di Denpasar, Selasa (12/11). 

Selain hal tersebut, Gubernur Provinsi Bali berharap, industri KBL berbasis baterai nantinya diwajibkan menggunakan konten lokal dan memberikan insentif bagi pemilik dan pengguna. Industri di daerah juga diminta merakit KBL berbasis baterai beserta usaha pendukungnya, serta mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap sesuai kebutuhan. 

Saat ini, Pemprov Bali sedang menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan komite percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai, penetapan zona penggunaan KBL Berbasis Baterai di daerah tujuan wisata utama. Selanjutnya mengampanyekan penggunaan KBL Berbasis Baterai yang menyasar kalangan pelajar dan generasi muda sebagai pengguna potensial KBL berbasis baterai di masa depan. 

215