Jakarta, Gatra.com - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh terus berjuang memulihkan kondisi korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh sepanjang 1976 sampai 2005.
Tercatat, KKR sudah bertemu dengan 3.040 orang korban HAM di Aceh.
Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi mengatakan pemulihan terhadap korban perlu dilakukan, sebab mereka hidup di bawah penderitaan. Diharapkan korban HAM di Aceh pulih secara mental maupun kehidupan sosialnya.
"Untuk melaksanakan reparasi (pemulihan) itu bisa dengan dukungan dana Pemerintah Aceh, bisa dengan dukungan APBN, atau dukungan dari pihak luar yang tidak mengikat," kata Afridal di Jakarta, Selasa (12/11).
Memulihkan korban, lanjut Afridal, guna memudahkan proses wawancara pengungkapan kasus HAM di Aceh. Tiap korban dapat memberikan keterangan perihal kekerasan yang dialami pada masa lalu.
"Kalau tidak direparasi (dipulihkan) menghalangi dia (korban) dalam memberikan keterangannya. Misalnya, sakitnya terlalu berat atau kondisi kejiwaan yang terlalu parah," jelasnya.
Afridal mengatakan, korban HAM di Aceh mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari disiksa, diperkosa, hingga dibunuh. KKR terus berupaya mendalami kasus-kasus HAM masa lalu di Aceh.
"Misalkan, kita katakan penganiayaan, dia (korban) mengalami beberapa kali penganiayaan. Dia bisa mengalami penyiksaan, sekaligus bisa mengalami pelecehan seksual (baik) laki-laki atau perempuan, sekaligus perampasan milik, bahkan ada beberapa di antaranya yang berakhir dengan kematian," ujarnya
KKR Aceh adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka menindaklanjuti perjanjian damai atau MoU Helsinki tahun 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).