Home Hukum Korupsi Dana Desa, Pjs Kades dan Ketua TPK Napal Sisik Dibui

Korupsi Dana Desa, Pjs Kades dan Ketua TPK Napal Sisik Dibui

Batanghari, Gatra.com - Penyidik Unit Pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Batanghari, Jambi akhirnya menangkap dan menahan Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Napal Sisik, Kecamatan Muara Bulian, Sargawi Bin Zainal dan Ketua TPK Napal Sisik, Bambang Heru Jasmani Bin Ali Usman.

"Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Tim Tipikor Polres Batanghari, terkait dengan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Napal Sisik tahun anggaran 2018," kata Wakapolres Batanghari Kompol H. Soekamto dalam gelaran konferensi pers, Selasa (12/11).

Soekamto berujar Dana Desa Napal Sisik bersumber dari APBN digunakan dalam dua kegiatan yaitu, pembangunan gedung serbaguna dan kegiatan pengadaan sarana/prasarana olahraga. Pelaksanaan kegiatan berlangsung sejak April hingga Desember 2018.

"Dalam pelaksanaan ternyata tersangka satu S kapasitasnya sebagai Pjs Kades bersama-sama tersangka dua BHJ sebagai Ketua TPK terdapat kesalahan pengelolaan pencairan," ujarnya.

Baca Juga: Kejari Batanghari Terima SPDP Pjs Kades Napal Sisik

Penyidik menemukan admistrasi fiktif. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang dapat mengakibatkan kerugian negara setelah diaudit Inspektorat Batanghari Nomor: 700/44/LHA-PKKN/X/2019.

"Total kerugian negara senilai Rp154.155.988. Dengan rincian untuk pembangunan gedung serbaguna senilai Rp51.805.988 dan pengadaan sarana/prasarana olahraga terdapat kerugian senilai Rp103.400.000," katanya.

Soekamto berkata penangkapan dan penahanan tersangka S dan tersangka BHJ dilakukan petugas tanggal 7 November 2019. Jumlah barang bukti sebanyak 23 dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada dua kegiatan tersebut akan diserahkan kepada pihak penuntut umum Kejari Batanghari.

"Alhamdulillah berkas dinyatakan lengkap. Saya pastikan hari ini akan melaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada pihak JPU," katanya.

Terhadap kedua tersangka penyidik menerapkan pasal berlapis. Subsider Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

"Kemudian pasal yang kedua yaitu Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 degan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

1219