Purbalingga, Gatra.com – Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah, mengungkap rudapaksa bapak pada anak tirinya. Kepala Satuan Reskrim Polres Purbalingga, AKP Willy Budiyanto mengatakan kini terduga pelaku, BO (38 th) ditetapkan sebagai tersangka. BO merudapaksa anak tirinya, NN yang masih berusia 12 tahun dan kelas 4 SD.
Korban menceritakan perbuatan sadis itu pada temannya. Karibnya yang kasihan menyampaikan cerita kepada gurunya. "Korban cerita ke temannya, kemudian diteruskan ke guru,” kata Willy, Selasa (12/11).
Dari laporan masyarakat itu, polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya, kasus itu pun terbongkar. BO ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Willy mengemukakan, sebelum menceritakan kepada temannya, korban menceritakan kepada ibunya. “Sayangnya, ibunya justru terkesan cuek terhadap derita putrinya itu,” katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP dengan hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
.