Home Hukum Putra Menkumham Yasonna Laoly Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Putra Menkumham Yasonna Laoly Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Jakarta, Gatra.com - Putra dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly kembali mangkir dari agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. 

Sedianya ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk tersangka Isa Ansyari tekait korupsi proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2019.

"KPK telah menerima surat dari Saksi Yamitema T. Laoly yang pada prinsipnya menyampaikan tidak dapat menghadiri pemeriksaan kemarin karena belum menerima surat yang dikirimkan KPK ke rumah di Medan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/11).

Febri menambakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada hari Senin, 18 November 2019 mendatang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah menyampaikan surat panggilan sesuai alamat yang tertera di data Adminduk.

KPK menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar sebagai penerima dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2019.

Adapun tersangka lainnya sebagai pemberi suap yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari. Dzulmi Eldin merupakan Wali Kota Medan periode 2016-2021 yang dilantik pada 17 Februari 2016. 

Diketahui, Dzulmi sebagai Wali Kota memerintahkan untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut sekitar Rp800 juta.

"Kadis PUPR mengirim Rp200 juta ke Wali Kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota. Diduga IAN dimintai uang karena diangkat sebagai kadis PU oleh TDE," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Jakarta, Rabu (16/10).

Isa yang telah mentransfer dana Rp200 juta ditanyai ajudan Dzulmi tentang kekurangan uang sebesar Rp50 juta, yang disepakati. Isa menyampaikan untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya.

Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul Fitri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi, Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

56

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR