Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ronny Sompie mengatakan, pihaknya akan memeriksakan keaslian surat pencekalan yang ditunjukkan oleh Imam Besar (IB) Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab (HRS) dalam kanal YouTube Front TV pada Minggu (10/11) lalu.
"Surat yang ditunjukkan oleh HRS, pihak Ditjen Imigrasi belum bisa membacanya karena hanya melalui media sosial, sehingga membutuhkan klarifikasi ulang melalui jalur yang berada di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)," ujarnya saat konferensi pers di Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Selanjutnya, ia berujar, tulisan surat pencekalan kurang jelas karena hanya ditunjukkan melalui media sosial. Selain berkoordinasi dengan Kemenlu melalui Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia untuk Arab Saudi, pihak Ditjen Imigrasi juga akan berkomunikasi dengan pihak imigrasi dari Arab Saudi terkait persoalan HRS ini.
"Sejauh ini, belum ada komunikasi dengan tim HRS di Indonesia. Belum pernah melihat dokumen yang ditunjukkan oleh HRS. Oleh karena itu, kita akan berupaya mengklarifikasi dan mendapatkan informasi jelasnya," tuturnya.
Ronny belum dapat memastikan surat tersebut palsu. Namun, apabila nanti terbukti tidak benar, maka ada aparat penegak hukum yang ditunjuk untuk menanganinya sesuai bentuk pelanggaran.