Jakarta, Gatra.com -
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny Sompie menegaskan belum pernah keluarkan surat pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab (HRS) untuk kembali ke Indonesia. Lanjutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 14 dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimandatkan Pemerintah melindungi Warga Negara Indonesia. Jadi bisa dipahami bahwa Pemerintah tidak berwenang untuk mencekal ataupun mencegah serta melarang WNI kembali ke tanah air," ujarnya saat konferensi pers di Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Baca juga: Baru Ungkap Surat Cekal, HRS Jaga Hubungan Indonesia dan Arab Saudi
Ia menyatakan, pihak yang ditolak masuk ke Indonesia adalah Warga Negara Asing (WNA) dengan catatan kriminal atau hukum serta sudah mendapatkan rekomendasi dari negara asal WNA tersebut. Jadi, lanjutnya, kepada HRS sebagai WNI, Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat mencekal untuk masuk ke Indonesia.
"Bahkan paspor yang dipegang oleh HRS masih berlaku hingga 25 Februari 2021 mendatang. Dokumen perjalanan ini adalah bukti bahwa Pemerintah Indonesia melindungi warga negaranya," jelasnya.
Sebelumnya, FPI menyatakan bahwa HRS dicekal untuk kembali ke Indonesia karena adanya permintaan dari tanah air. FPI juga menyebut bahwa adanya permintaan tersebut untuk pencekalan HRS ke Indonesia telah dibenarkan oleh pihak Kerajaan Arab Saudi.