Jakarta, Gatra.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana mengkritisi program pelebaran trotoar di DKI Jakarta. Menurutnya, perlu ada kajian mendalam untuk menimbang dampak dari pelebaran itu.
"Untuk pelebaran trotoar ini saya sendiri lebih mengharapkan adanya kajian, karena kita harus memperhatikan juga dari perspektif lain," kata Justin saat meninjau revitalisasi trotoar di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Ia menuturkan, pelebaran trotoar berdampak kepada berkurangnya jalur kendaraan bermotor. Sementara itu, volume kendaraan bermotor di Ibu Kota semakin bertambah setiap harinya.
"Pertambahan kendaraan bermotor berdasarkan yang dikatakan oleh wakil ketua DPRD DKI Jakarta. Setiap hari kendaraan roda dua ini bertambah sekitar 500 ribu unit. Pertambahan roda empat ini sekitar 30% dari itu," ucap politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Selain volume kendaraan, Justin berpendapat, Pemprov DKI Jakarta perlu memperhatikan iklim dan kebiasaan masyarakat yang perlu beralih untuk berjalan kaki.
"Kemudian apakah ini tepat? kita juga harus memperhatikan pertumbuhan kendaraan, iklim, dan kebiasaan masyarakat. Enggak bisa tiba-tiba mengubah pola masyarakat yang biasa berkendara, kemudian dipaksa untuk jalan kaki," jelasnya.
Meski mengkritik pelebaran trotoar, bukan berarti Justin sepenuhnya menolak program itu. Ia menyarankan pelebaran trotoar hanya di area tertentu yang ramai dilalui pejalan kaki, misalnya area perkantoran, area wisata, dan area bisnis lainnya.
"Tadi saya sudah minta rute revitalisasi itu di mana saja. Anggaran Rp1,2 triliun itu mau dibikin traktor di mana saja. Saya tidak anti dengan pelebaran trotoar, akan tetapi saya kira harus secara bijak hanya di spot tertentu saja," imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga menganggarkan Rp1,2 triliun untuk merevitalisasi trotoar. Anggaran itu diajukan untuk APBD DKI Jakarta tahun 2020.
Namun, anggaran tersebut belum bersifat final. SKPD dan DPRD masih menggodok anggaran itu lewat rapat, seperti Rapat Badan Anggaran Besar. Selain itu, akan menentukan Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUA-PPAS).