Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka Zulkifli AS alias Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai periode 2016-2021.
Zulkifli terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan (APBN-P) Tahun 2017 dan APBN 2018.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/11).
Dalam kasus ini KPK menetapkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait pengurusan anggaran DAK Kota Dumai pada APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
Lembaga antirasuah menduga Zulkifli melakukan dua tindak pidana korupsi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga memberikan suap kepada eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Ia diduga memberikan uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo, dan kawan untuk pengurusan anggaran tersebut.
Sedangkan pada perkara kedua, Wali Kota ini diduga menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 hingga Januari 2018.
Atas perbuatannya Zulkifli dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan perkara kedua Ia dikenai melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.