Home Politik Pemprov Jateng Buka Lowongan Belasan Jabatan Tinggi

Pemprov Jateng Buka Lowongan Belasan Jabatan Tinggi

Semarang, Gatra.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah membuka lowongan sebanyak 11 jabatan pimpinan tinggi pratama. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Wisnu Zaroh, mengatakan seleksi lowongan jabatan tersebut dilakukan secara terbuka. “Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk mengikuti seleksi bisa mendaftar,” katanya, Selasa (12/11).

Pendaftaran seleksi terbuka 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama itu dibuka mulai tanggal 14-25 November 2019.

Sebanyak 11 lowongan JPT pratama di lingkungan Pemprov Jawa Tengah (Jateng) yakni, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jateng, Kepala Dinas Sosial Jateng.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jateng, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Direktur RSUD Dr. Moewardi Solo, Direktur RSUD Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.

Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. Amino Gondohutomo Semarang, Wakil Direktur Umum RSUD Dr. Moewardi Solo, dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr. Moewardi Solo.

Menurut Wisnu, cara mendaftar dengan mendownload dan mengupload kelengkapan berkas secara online melalui website  www.bkd.jatengprov.go.id/seleksiterbuka2019. “Keseluruhan tahapan seleksi lowongan ini tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Prof. Dr. Slamet Budi Prayitno, dalam surat pengumuman pendaftaran menyatakan persyaran pendaftaran antara lain PNS berusia maksimal 56 tahun pada 1 Februari 2020.

Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator (eselon III) atau menduduki jabatan fungsional paling rendah jenjang madya paling singkat dua tahun.

Menduduki pangkat paling rendah pembina golongan ruang IV A dan IV B, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun. “Tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana korupsi,” ujar dia.

455