Home Kesehatan Pergub Energi Bersih Telah Dimiliki Bali

Pergub Energi Bersih Telah Dimiliki Bali

Denpasar,Gatra.com- Guna mempercepat upaya melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya. Serta untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali.

Yang sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yaitu, berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.

Terkait dengan hal tersebut, dikeluarkanlah Peraturan Gubernur Nomor 45 Tentang Bali Energi Bersih terdiri dari 11 Bab dan 33 Pasal dengan semangat utama menjamin pemenuhan semua kebutuhan energi di Bali secara mandiri, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan menggunakan Energi Bersih, itu disampaikan Gubernur Provinsi Bali,Wayan Koster, Selasa,(12/11) di Kota Denpasar, Bali.

"Penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan Energi Bersih akan berfokus pada Sumber Energi Terbarukan. Termasuk ke dalam Sumber Energi Terbarukan ini adalah Sinar Matahari, Tenaga Air, Angin, Panas Bumi, Biomassa, Biogas, Sampah di kota/desa, Gerakan dan Perbedaan Suhu Lapisan Laut, serta Bahan Bakar Nabati Cair," jelasnya.

Peraturan Gubernur tersebut juga akan mengatur tentang pengembangan Bangunan Hijau, bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan (zero energy building). Bangunan Hijau yang akan dikembangkan adalah yang memiliki karakter tropis dan sesuai dengan arsitektur tradisional Bali.

"Pengembangan Bangunan Hijau ini akan menyasar Bangunan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Bangunan Komersial, Industri, Sosial dan Rumah Tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi. Pemasangan PLTS Atap dan atau pemanfaatan teknologi surya lainnya pada bangunan-bangunan tersebut dilakukan pada tenggat waktu beragam, dari 2021 hingga 2024," ujarnya.

Desain atau tata letak bangunan yang memanfaatkan sinar matahari secara optimal; penggunaan material bangunan ramah lingkungan, alat kelistrikan dan transportasi dalam gedung yang hemat listrik; sistem PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya; efisiensi sumber daya air meliputi: pemenuhan sumber air, pemakaian air, daur ulang limbah air dan penggunaan peralatan saniter hemat air; dan pengolahan sampah dan air limbah sesuai dengan prosedur.

Bangunan industri, komersial, dan mall dengan luas lantai lebih dari 1.000 (seribu) meter persegi; bangunan resort dengan luas lahan lebih dari 3.000 (tiga ribu) meter persegi dan bangunan hotel bintang 4 (empat) ke atas yang menggunakan listrik bersumber dari Energi Bersih secara proporsional memperoleh tarif listrik khususnya tarif hijau dari Pelaku Usaha Ketenagalistrikan. Dia menambahkan, Pelaku Usaha Ketenagalistrikan harus melakukan konversi pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan/atau bahan bakar minyak ke pembangkit listrik Energi Bersih.

"Konversi dilakukan dalam jangka waktu yang disepakati oleh pelaku usaha ketenagalistrikan dengan Pemerintah Daerah dan/atau paling lama sesuai umur ekonomis pembangkit," tutupnya.


Reporter: A.A.Gede Agung