Home Kesehatan Lalu Lintas Babi Diperketat

Lalu Lintas Babi Diperketat

Medan, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dorong seluruh kabupaten dan kota se-Sumut perketat lalu lintas hewan ternak, terutama babi. Hal ini untuk mencegah penyebaran dan penularan virus hog cholera atau kolera babi.

Hal ini telah diinstruksikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada seluruh kepala daerah Se-Sumut. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut, M Azhar Harahap, mengatakan, mewabahnya virus hog kolera dan menyebabkan 5.800 ternak babi di 11 kab/kota, Pemprovsu telah terbitkan dua kali surat edaran.

Baca Juga: Wabah Demam Babi Afrika, Hampir 5000 Mati, Mentan: Isolasi!

"Gubsu berikan instruksi kepada bupati dan walikota untuk mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap penyakit hog kolera menyerang ternak babi di Sumut. Salah satunya upaya meminimalisir pergerakan ternak dari satu tempat ke tempat lain. Dari satu desa ke desa lain, satu kecamatan ke kecamatan lain," ungkap Azhar disela-sela upaya massal bangkai babi di Danau Siombak Jalan Nippon, Kel Paya Pasir Kec Medan Marelan Kota Medan, Sumut.

"Juga bentuk tim URC. Melarang membuang ternak babi ke sungai atau ke hutan dan lakukan segera penguburan atau pemusnahan terhadap bangkai babi yang mati. Gubernur juga meminta perkembangan yang menyangkut hog kolera segera laporkan ke Posko," tambahnya.

Baca Juga: Ribuan Babi Mati di Sumut Karena Virus Hog Kholera

Azhar menyebutkan, pemerintah juga mengimbau agar pembentukan tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang terdiri dari unsur pemerintah provinsi, Kabupaten dan Kota, Dirjen Peternakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan instansi terkait lainnya, dilakukan pada tingkat Kab/kota saja.

Namun, kondisi sekarang, mengharuskan pembentukan URC mulai dari tingkat kecamatan. "Selama ini dibentuk tim URC seluruh Kabupaten. Mulai hari ini, tim Posko di seluruh kecamatan. Sehingga dalam pelaporan kolera babi ini bisa cepat ditangani dan tindakan teknis dalam rangka pengamanan hog kolera," jelasnya.

Baca Juga: Bau Busuk Bangkai Babi Ganggu Aktifitas Warga

Disinggung soal kondisi air sungai yang tercemar akibat bangkai babi tersebut, Azhar mengatakan, masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup.

Sedangkan soal pidana bagi pembuang bangkai babi, dirinya menyebutkan dapat dilakukan tindakan pidana. "Sudah diteliti (kondisi air), hasilnya masih menunggu di laboratorium. Sesuai dengan UU lingkungan hidup terhadap pencemaran lingkungan dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.

Reporter: Iskandar

468