Jakarta Gatra.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Menurutnya, penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah.
"Terkait termohon telah melakukan pemeriksaan, menemukan dua alat bukti, yaitu bukti penerimaan dan bukti surat yang berhubungan dengan perkara a quo," kata Elfian saat membacakan putusan praperadilan Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
Selanjutnya, hakim juga menyetujui penyidikan terhadap Imam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik / 94 / DIK.00 / 01/08/2019 tertanggal 28 Agustus 2019 adalah sah.
"Tanggal 28 Agustus 2019 telah mengeluarkan Sprindik bahwa pemohon telah melakukan tindak pidana korupsi. Termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah, yaitu alat bukti saksi dan alat bukti surat," ucapnya dilansir Antara.
Selanjutnya, Hakim juga menilai surat penahanan terhadap Imam tertanggal 27 September 2019 adalah sah.
Diketahui, pihak Imam menilai surat penahanan tersebut yang ditanda tangani Ketua KPK Agus Rahardjo tidak sah dan cacat hukum karena saat konferensi pers pada 13 September 2019, Agus bersama dua wakilnya Laode M Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo.
"Walaupun ada pernyataan pimpinan KPK yang mengundurkan diri dan menyerahkan mandat kepada Presiden, namun secara yuridis Presiden belum memberikan putusan pemberhentian pimpinan KPK yang mengundurkan diri dan juga belum mengajukan penggantian pada DPR. Secara de facto pimpinan KPK yang mengundurkan diri tersebut masih melakukan tugasnya," kata Elfian.
Dari pertimbangan tersebut, kata dia, bahwa di KPK tidak ada kekosongan pimpinan sehingga apa yang dilakukan oleh KPK untuk melakukan penahanan terhadap Imam adalah sah.
Kemudian dalam pertimbangannya, Hakim juga menilai soal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.
"Karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mulai berlaku tanggal 17 Oktober 2019 maka segala tindakan termohon berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum 17 Oktober 2019 adalah tetap sah," ujar Elfian.
Oleh karena itu, kata dia, alasan-alasan meminta praperadilan yang diminta Imam harus disetujui untuk ditanyakan.
"Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk sepenuhnya," kata Hakim Elfian.