Jakarta, Gatra.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly. Ia diagendakan diperiksa terkait korupsi proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2019.
Yamitema Laoly sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Isa Ansyari kemarin (11/11). Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena belum mendapatkan surat fisik dari pihak KPK.
"Rencana (Yamitema Laoly) akan dipanggil lagi hari ini. Sebelumnya surat panggilan ditujukan ke alamat yang tertera di adminduk (administrasi kependudukan), namun yang bersangkutan tidak ada di sana," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/11).
Sebelumnya KPK menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar sebagai penerima dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2019.
Adapun tersangka lainnya sebagai pemberi suap yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari. Dzulmi Eldin merupakan Wali Kota Medan periode 2016-2021 yang dilantik pada 17 Februari 2016.
Diketahui, Dzulmi sebagai Wali Kota memerintahkan untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut sekitar Rp800 juta.
"Kadis PUPR mengirim Rp200 juta ke Wali Kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota. Diduga IAN dimintai uang karena diangkat sebagai kadis PU oleh TDE," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Jakarta, Rabu (16/10).
Isa yang telah mentransfer dana Rp200 juta ditanyai ajudan Dzulmi tentang kekurangan uang sebesar Rp50 juta, yang disepakati. Isa menyampaikan untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya.
Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul Fitri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi, Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.