Jakarta, Gatra.com - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menanggapi putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal imbauan kepada umat Muslim untuk tak mengucapkan salam kepada pemeluk agama lain. Bamsoet, sapaan karibnya, menilai sepanjang tak memengaruhi keyakinan seseorang, penyampaian salam baiknya tidak dipermasalahkan agar toleransi tetap terjaga.
"Saya tidak ada masalah dengan ucapan salam, yang terpenting tidak memengaruhi keyakinan kita terhadap agama kita masing masing. Salam agama itu penting, menunjukan bahwa kita memiliki sikap toleransi yang tinggi oleh pemeluk agama di Indonesia," kata Bamsoet di Kantor Setara Institute, Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Soal fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MUI, Bamsoet kembalikan lagi ke masing-masing individu. Ia menegaskan, jangan ada larangan, karena itu bentuk urusan tiap individu kepada Tuhan YME.
"Jadi dikembalikan ke masyarakat yang menggunakan, yang penting jangan ada larangan, karena itu urusan individu kita dengan Tuhan YME. Yang terpenting adalah tidak mengganggu keyakinan kita sebagai mahkluk yang beragama," tandasnya.
Sebelumnya, dilansir Antaranews, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan imbauan MUI Jawa Timur agar pejabat tidak menggunakan salam pembuka semua agama merupakan anjuran agar berhati-hati dalam persoalan akidah.
"Seorang Muslim harus berhati-hati di dalam berdoa dan jangan sampai dia melanggar ketentuan yang ada karena ketika dia berdoa maka dia hanya akan berdoa dan akan meminta pertolongan dalam doanya tersebut hanya kepada Allah SWT saja dan tidak boleh kepada lainnya," kata Buya Anwar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan imbauan MUI Jatim itu sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan Al Quran dan Hadits karena di dalam Islam setiap doa selain ada dimensi muamalah (hubungan kepada sesama) juga sangat sarat dengan dimensi teologis serta ibadah.
Dalam berdoa, kata dia, Muslim meyakini bahwa yang bisa mengabulkan doa dari seseorang itu adalah hanya Allah. Maka jika terdapat orang Islam berdoa dan meminta pertolongan kepada selain Allah maka murka Tuhan pasti akan menimpa diri mereka.
"Oleh karena itu, seorang Muslim dalam berdoa jangan dan tidak boleh meminta tolong kepada selain Allah dan atau kepada Tuhan dari agama lain," kata dia.
Dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 juga menjamin warga negara untuk beribadah dan berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.
"Bagaimana dengan hal bertoleransi. Karena masing-masing agama memiliki ajaran dan sistem kepercayaan sendiri-sendiri maka untuk terciptanya kerukunan maka kita tidak boleh memaksakan kepercayaan dan keyakinan suatu agama serta cara beribadah dan mengucapkan salam yang ada dalam suatu agama kepada pengikut agama lain," katanya.
Maka dari itu, Anwar mengajak agar dalam bersosial setiap warga negara agar hormat-menghormati ucapan salam tanpa harus menambah dan mengucapkan salam agama lain.
"Adanya fatwa dari MUI Jatim ini menjadi penting karena tugas MUI adalah menjaga umat dengan imbauan maka umat tidak bingung dan menuntun akidah, ibadah dan muamalahnya dengan baik. Sehingga tetap membangun hubungan baik umat beragama dengan baik dengan tidak melanggar ketentuan dari ajaran agamanya," katanya.