Bandar Lampung, Gatra.com - Komisioner KPU Provinsi Lampung, Esti Nur Fatonah akhirnya buka suara terkait tuduhan mantan anggota Tim Pansel KPU Provinsi Lampung Dr. Budiono terhadap dirinya atas dugaan menerima uang sebesar Rp100 juta dari seorang calon komisioner kabupaten Tulang Bawang agar lolos menjadi komisoner.
Esti menyangkal bahwa dirinya menerima uang tersebut, dan ia menyatakan tidak terlibat dalam dugaan jual beli jabatan komisioner Kabupaten /kota.
"Saya mengikuti proses seleksi sesuai aturan, secara pribadi saya tidak mengenal dan langsung bertemu dengan anggota Timsel juga Anggota KPU RI " ungkapnya dalam konferensi Pers di KPU Provinsi Lampung. Senin, (11/11).
Esti juga menampik tudingan adanya pertemuan dengan Viza Yelisanti Putri dan suaminya, ia juga membantah terkait rekaman suara dan rekaman video di Swisbell Hotel yang menuding adanya upaya menentukan nilai untuk meloloskan dan mendudukkan seorang calon sebagai komisoner KPU Tuba.
“Ada rekaman itu tapi hanya dua detik saja. Saya dapat itu saat di Batam, itupun tidak membuktikan apapun, Saya tidak melakukan apa-apa. Tidak ada transaksi di sana, tidak ada juga pertemuan apapun di sana dengan siapapun,” bantahnya.
Baca juga: Dugaan Politik Uang, Oknum Komisioner KPU Lampung Dilaporkan
Terkait tudingan yang dilayangkan oleh Dr. Budiono, ia mengaku akan mempelajari dan mempertimbangkan dahulu untuk tindakan hukumnya.
Esti mengaku masih menghormati proses hukum yang dituduhkan terhadap dirinya. Namun, jika memang dia terbukti bersalah dia mengaku siap menerima proses hukum yang ada.
"Saya menghormati proses hukum, setelah itu baru saya pertimbangkan, saya belum tahu bersalah atau tidaknya. Nanti kita lihat,” lanjutnya.
Esti juga sangat menyayangkan terkait banyaknya pemberitaan di media mengenai dirinya, ia menduga pihak yang menuding dirinya terksesan menciptakan opini yang menuju pembunuhan karakter dan menjatuhkan dirinya.
“Tuduhan di Hotel Horison, itu saya kira silahkan ditanya dengan yang bersangkutan, persoalan transaksi, menuduh seperti itu, apakah benar ia melihat sendiri,” tandasnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Lampung , Erwan Bustami menyatakan dukungan moral terhadap Esti dalam menghadapi proses hukum, ia juga mengatakan tidak akan membebastugaskan Esti dari jabatan komisioner KPU Provinsi Lampung.
"KPU Lampung tidak membebastugaskan Esti, kami KPU menghormati proses hukum terhadap Esti, namun kami juga memberi dukungan moral kepada Esti atas proses hukum yang dihadapi," tegasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan Esti Nur Fatonah dilaporkan ke DKPP terkait dugaan keterlibatan dalam praktik politik uang pada proses seleksi calon komisioner KPU kabupaten / kota di Lampung.
Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan anggota Tim Seleksi Komisioner KPU Provinsi Dr. Budiono atas informasi dari saksi korban Viza Yelisanti dan Suaminya.