Home Politik APHI Luncurkan Roadmap Pembangunan Hutan Produksi 2019-2045

APHI Luncurkan Roadmap Pembangunan Hutan Produksi 2019-2045

Jakarta, Gatra.com - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meluncurkan peta jalan (roadmap) Pembangunan Hutan Produksi Tahun 2019-2045. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo menyatakan peta jalan tersebut dibentuk dengan tujuan untuk dinamika perhutanan sosial serta konfigurasi bisnis baru kehutanan.

"APHI telah menyusun Roadmap Pembangunan Hutan Produksi Tahun 2019-2045 sebagai bentuk kontribusi kami kepada pemerintah. Peta jalan ini sebagai bahan masukan untuk Pemerintah dan acuan bagi para pihak mengenai gambaran investasi kehutanan," ujarnya saat ditemui di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Senin (11/11).

Peta jalan tersebut berisi target-target investasi, produksi dan ekspor, serta penyerapan tenaga kerja di sektor kehutanan dari hulu ke hilir. Tidak hanya hasil hutan kayu, tetapi secara rinci juga memperhitungkan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan seperti ekowisata. Sebab, pada tahun ini, sektor kehutanan mengalami penurunan dibandingkan 2018 lalu.

"Pada 2019, mengalami penurunan kinerja sektor kehutanan yang dipicu oleh melemahnya permintaan dunia terhadap produk kayu olahan, terutama plywood dan berimbas turunnya permintaan bahan baku kayu bulat alam dan kayu tanaman. Sampai dengan September 2019 total nilai ekspor mencapai US$8,66 miliar (Rp121.898 triliun) dan mengalami penurunan 6,57% pada periode yang sama di 2018 sebesar US$9,27 miliar (Rp130.484 triliun)," jelasnya.

Menurutnya, pada 2020, sektor usaha kehutanan akan menghadapi tantangan dan isu-isu strategis dalam pengembangan investasi. Maka perlu segera dicarikan solusinya untuk mendongkrak kinerja kehutanan. Termasuk di dalamnya yakni penetapan batas areal kerja usaha, pengembangan multiusaha, sinergitas dan perimbangan perdagangan hasil hutan hulu hilir, pendanaan, rasionalisasi dan relevansi pungutan, kemitraan, serta pengembangan sistem kluster pusat pertumbuhan baru kehutanan.

 

295