Home Ekonomi Serapan Anggaran Rendah, DPRA Dituntut Interpelasi Gubernur

Serapan Anggaran Rendah, DPRA Dituntut Interpelasi Gubernur

Banda Aceh, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diminta menggunakan hak interpelasinya kepada Pemerintah Aceh terkait dengan rendahnya serapan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) pada 2019. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) setelah mengecek website Percepatan dan Pengendalian Kegiatan (P2K) APBA.

"Kami telah melakukan pemantauan satu minggu terakhir terkait serapan APBA. Menurut data dari website, serapannya belum sampai 70 persen. Padahal sisa waktu penyerapannya sudah sangat singkat," kata Ketua YARA, Safaruddin di Banda Aceh, Senin (11/11).

Surat permintaan penggunaan hak interpelasi DPRA tersebut diserahkan kepada Anggota DPRA, Iskandar Usman Al Farkaly dan sejumlah anggota DPRA hari ini. Dalam surat tersebut YARA menyampaikan bahwa telah melakukan pantauan realisasi APBA di website. Data realisasi per 8 November 2019 terhadap keuangan sebesar 57,4 persen dan fisik sebesar 65,0 persen. 

Baca Juga: Serapan APBD Muaro Jambi Masih Minim

Untuk itu, YARA mendesak kepada DPRA agar menggunakan hak interpelasi kepada Plt Gubernur untuk mempertanyakan alasan dan kendala rendahnya realisasi APBA 2019. Hak interpelasi ini dirasa perlu digunakan karena kebijakan Pemerintah Aceh dalam serapan APBA sangat rendah dan berdampak luas bagi masyarakat Aceh.

"Rendahnya realisasi APBA ini tentu sangat berpengaruh pada pembangunan di Aceh. Terutama pada pembiayaan pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Aceh seperti jalan, jembatan, rumah layak huni, dan bangunan layanan publik. Juga pada kegiatan yang terkait dengan peningkatan perekonomian masyarakat," imbuh dia.

DPRA sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Aceh perlu menggunakan hak interpelasi karena sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf (b) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain; (c) melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan program pembangunan Aceh, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta penanaman modal dan kerja sama internasional; dan pasal 25 ayat (1) a, DPRA mempunyai hak interpelasi,

 

160