Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya akan menerbitkan daftar positif (positive list) investasi Indonesia pada Januari 2020. Daftar positif itu adalah daftar yang berisi investasi prioritas yang akan dilakukan di Indonesia.
"Pemerintah akan mengeluarkan positive list di bulan Januari," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin (11/11).
Mantan Menteri Perindustrian itu menambahkan, nantinya daftar positif investasi itu akan dijadikan acuan investasi apa saja yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh para pelaku usaha di Indonesia. Begitu juga dengan aturan-aturan khusus yang menyertainya.
"Tetapi di luar itu ada positive list, ada white list, ada yang mungkin harus dipersyaratkan khusus. Misal, harus ada kerja sama dengan usaha kecil dan menengah," ujarnya.
Dikatakan, dalam daftar positif investasi tersebut nantinya akan berisi investasi yang tidak banyak menggunakan bahan baku impor atau bisa mengkonversikan kebutuhan impor Indonesia selama ini. Tidak hanya itu, investasi yang masuk ke dalam daftar harus beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga dapat dipertimbangkan untuk mendapat tax holiday.
"Kan prioritas kita substitusi impor, jadi kita tahu komoditas yang impornya tinggi, itu yang akan prioritas dan ada namanya fasilitas tax holiday. KBLI nya sudah ada. Jadi KBLI yang mendapatkan tax holiday akan kita dorong sehingga kalau kampanye di luar, kita tahu apa yang mau dibangun. Bahkan kita juga dorong ini di kawasan ekonomi khusus di mana, sehingga antara rencana program dan itu bisa dilakukan," jelas Airlangga.
Selain daftar positif investasi, lanjut Airlangga, pemerintah pun kini tengah melakukan pembahasan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI). Nantinya DNI yang telah ditetapkan, akan tetap dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres), tapi dasar-dasarnya akan tercantum dalam omnibus law.
Menurut Airlangga, investasi yang dimasukkan ke dalam DNI adalah benda-benda atau produk-produk yang juga dilarang berdasarkan konvensi internasional. Seperti halnya senjata kimia dan investasi yang menggunakan merkuri sebagai salah satu komponennya.
"Bahwa apa yang dilarang itu yang jadi basis dalam perubahan DNI, kita hanya melarang yang dilarang berdasarkan konvensi internasional atau ada national interest. Jadi, yang dilarang itu senjata kimia, berproses melalui merkuri. Sehingga yang lain akan dibuka " katanya.