Brebes, Gatra.com - Pelawak senior Qomar dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan penjara karena dinyatakan bersalah memalsukan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3. Pelawak yang juga politisi itu mengajukan banding atas vonis tersebut.
Dimintai tanggapan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin (11/11), Qomar memastikan pihaknya akan mengajukan banding.
"Saya menghormati putusan hakim tapi tidak sependapat dengan dengan putusannya. Sehingga akan banding," kata Qomar didampingi tim pengacara, serta sejumlah keluarga dan rekannya.
Menurutnya, berkas banding akan langsung disiapkan tim pengacaranya untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan. "Soal banding silahkan ke tim pengacara saya," tandasnya.
Qomar mengaku akan tetap menjalani sejumlah kegiatan usai vonis karena ia tak harus langsung mendekam di penjara menyusul langkah banding yang diajukan. "Saya masih bisa syuting dan menghadiri pengajian," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pelawak senior, Nurul Qomar alias Qomar divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis terhadap pelawak yang terkenal bersama? kelompok Empat Sekawan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes dalam sidang yang digelar Senin (11/10).
"Menghukum terdakwa Nurul Qomar dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan membayar biaya perkara Rp2 ribu," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan petikan putusan, Sri Sulastuti.
Majelis hakim menilai Qomar terbukti bersalah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen setelah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan di pengadilan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar Senin (30/9) lalu, JPU dari Kejaksaan Negeri Brebes mendakwa Qomar dengan tuntuan tiga tahun penjara.