Jakarta, Gatra.com - Istri Wali Kota Medan, Rita Maharani Dzulmi Eldin diperiksa penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Isa Ansyari terkait aliran suap dalam perjalanan dinas Wali Kota Medan ke Jepang.
Sementara putra dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Laoly akan dipanggil juga sebagai saksi. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk tersangka yang sama.
"Surat panggilan belum sampai. Kami dijadwalkan ulang besok," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/11).
Baca Juga: KPK Periksa Istri Wali Kota Medan dalam Kasus Korupsi Dzulmi
Sebelumnya KPK menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar sebagai penerima dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2019.
Adapun tersangka lainnya sebagai pemberi suap yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN). Dzulmi Eldin merupakan Wali Kota Medan periode 2016-2021 yang dilantik pada 17 Februari 2016.
Diketahui, Dzulmi sebagai Wali Kota memerintahkan untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut sekitar Rp800 juta. "Kadis PUPR mengirim Rp200 juta ke Wali Kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota. Diduga IAN dimintai uang karena diangkat sebagai kadis PU oleh TDE," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Jakarta, Rabu (16/10).
Baca Juga: Anak Buah Mulai Tinggalkan Eldin
Isa yang telah mentransfer dana Rp200 juta ditanyai ajudan Dzulmi AND tentang kekurangan uang sebesar Rp50 juta, yang disepakati. IAN menyampaikan untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya.
Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul Fitri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi, Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.