Jakarta, Gatra.com - PT Astra Honda Motor (AHM), PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) digugat oleh Boy Rajamalum Purba dan Muhamad Soleman selaku konsumen terkait kasus kartel harga sepeda motor skuter matik 110-125 cc.
Kedua penggugat menuntut ketiga pihak tersebut untuk memberi ganti rugi sebesar Rp57,5 miliar kepada dirinya dan konsumen lain di seluruh Indonesia. Mereka menganggap KPPU melanggar Pasal 47 huruf f dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih berpendapat bahwa pihaknya tidak bisa memberi ganti rugi kepada konsumen karena bukan merupakan wewenangnya.
"Domain persaingan usaha di KPPU, domain perlindungan konsumen di BPKN, Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Kewenangannya berbeda, undang-undangnya masing-masing," tutur Guntur kepada awak media di kantornya, Jakarta, Senin (11/11).
Menurutnya, hal tersebut menjadi pertimbangan majelis untuk tidak memutus ganti rugi kepada konsumen. Meski KPPU tetap memberikan sanksi administratif terhadap segala bentuk pelanggaran yang bukan berkaitan pada konsumen.
"Kami memahami itu undang-undang lain [UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen]," katanya.
Guntur menambahkan keputusan yang dikeluarkan KPPU terkait dugaan kartel PT YIMM dan PT AHM didasarkan pada inisiatif KPPU, bukan laporan masyarakat. Kepala Biro Hukum KPPU, Ida Damayanti mengatakan ada dua jenis laporan perkata yaitu laporan biasa dan laporan dengan tuntutan ganti rugi.
"Terkait Pasal 47 F terkait laporan dengan tuntutan ganti rugi. Itu terkait ganti rugi terhadap pelapor, bukan perlindungan konsumen," sambungnya.
Sebelumnya, KPPU telah menetapkan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) bersalah melanggar Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berdasarkan Putusan Perkara Nomor. 04/KPPU-I/2016, sehingga harus membayar ke kas negara.