Jakarta, Gatra.com - Terdakwa anggota DPR RI tahun 2014-2019 Fraksi Partai Golkar, Markus Nari mempertanyakan adanya kejanggalan dalam amar putusan yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Markus, pada saat persidangan sebelumnya jelas-jelas Hakim Rose itu menanyakan berkali-kali pada saksi Sugiharto. "Bahwa uang itu mata uangnya apa? Dan dijawab berkali-kali oleh saksi Dolar Singapura bentuk pecahan seratus," ujar Markus.
"Itu saya pertanyakan, dan jawabnya begitu. Nyatanya dalam putusan yang disampaikan, kok jadi US Dollar Amerika. Ini sesuatu yang tanda tanya bagi kami. Sementara kami tidak pernah menerima," ujar Markus usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Markus mengatakan contoh lain terkait upaya menghalang-halangi, Miriam Hariyani menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menghalang-halangi seperti yang dituduhkan tidak ada dalam fakta persidangan.
"Hanya saya dakwaan yang diambil adalah dakwaan daripada JPU. Kami merasa sangat dirugikan. Kami pikir-pikir dalan tujuh hari ini. Apa yg harus dilakukan," kata Markus.
Sebelumnya Markus divonis bersalah karena terbukti menerima keuntungan dari proyek KTP elektronik dan mengahalang-halangi pemeriksaan perkara di persidangan.
Markus dipidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Dihukum membayar uang pengganti USD400.000 serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun usai dipidana.