Sanggau, Gatra.com - Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Kodam XII/Tanjungpura, Letkol Inf Dwi Agung Prihanto menyebut telah menggagalkan penyelundupan 510 ekor burung jenis kacer, yang akan dibawa dengan menggunakan kotak oleh empat orang yang berdomisil di Entikong, Kabupaten Sanggau, berinisial JK, NST, BND dan IDR.
“Kami gagalkan upaya penyelundupan 510 ekor burung kacer tanpa dokumen dari Malaysia tujuan Indonesia melalui jalur tikus sebelah kiri Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong,” kata Dwi di Sanggau, Kaltim, Senin (11/11).
Dwi mengatakan, keempat orang tersebut mengaku disuruh seseorang yang disebut namanya Awang, seorang warga Serian, Malaysia.
Dwi menyebutkan pelaku sengaja memanfaatkan masa purna tugas Satgas untuk menyelundupkan satwa tanpa dokumen dari Malaysia ke Indonesia, melalui jalur tikus dengan modus dikemas ke dalam kotak.
"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti ratusan ekor burung kacer sudah diserahkan kepada Stasiun Karantina Pertanian Entikong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ," katanya.