Brebes, Gatra.com - Pelawak senior, Nurul Qomar alias Qomar divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis terhadap pelawak yang terkenal bersama kelompok Empat Sekawan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes dalam sidang yang digelar Senin (11/10).
"Menghukum terdakwa Nurul Qomar dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan membayar biaya perkara Rp2 ribu," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan petikan putusan, Sri Sulastuti.
Majelis hakim menilai Qomar terbukti bersalah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen setelah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan di pengadilan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar Senin (30/9) lalu, JPU dari Kejaksaan Negeri Brebes mendakwa Qomar dengan tuntuan tiga tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, JPU Andhy Hermawan Bolifar mengatakan masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan langkah banding atau tidak. "Kami pikir-pikir," katanya.
Qomar terjerat kasus pemalsuan dokumen terkait pencalonannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes pada 2017. Kasus ini mulai bergulir setelah pihak UMUS melaporkan Qomar karena diduga memalsukan SKL program S2 dan S3 di salah satu perguruan tinggi di Jakarta agar bisa mencalonkan diri sebagai rektor.
Berbekal SKL tersebut, Qomar terpilih sebagai rektor pada 9 Februari 2017. Namun pada 14 November 2017, komedian 59 tahun itu mengajukan pengunduran diri sebagai rektor karena akan maju sebagai calon bupati Cirebon.
Pihak UMUS mulai mencurigai SKL Qomar palsu saat kampus yang terletak di jalan pantura itu akan menggelar agenda wisuda. Saat ijasah S2 dan S3-nya diminta kampus, Qomar tak bisa menunjukkan dan hanya menyerahkan SKL.
Pihak UMUS lalu mengecek kebenaran SKL tersebut ke PT tempat Qomar menempuh program S2 dan S3 dan memperoleh informasi jika Qomar belum menyelesaikan S2 dan S3. UMUS pun melaporkan Qomar ke Polres Brebes karena dinilai sudah merugikan kampus pada 2018. Qomar sendiri ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Brebes pada Maret 2019.