Home Hukum Mantan Direktur PT Krakatau Steel Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT Krakatau Steel Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro divonis satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50.000.000 subsider dua bulan kurungan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut dua tahun penjara ditambah denda Rp300.000.000 subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Hastopo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Atas vonis tersebut, baik pihak Wisnu Kuncoro maupun jaksa KPK mengaku masih pikir-pikir untuk melayangkan banding dalam tujuh hari ke depan.

Hal yang memberatkan vonis menurut Hakim adalah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan adalah Wisnu bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim menilai Wisnu terbukti menerima suap senilai total Rp101,1 juta dan US$4.000 melalui Alexander Karunia. Uang itu didapat dari dua pengusaha yaitu Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro.

Pemberian uang dari Kenneth dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp24 miliar di Krakatau Steel. Sementara pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua Spare Bucket Wheel Stacker dan Harbors Stockyard senilai Rp13 miliar.

Atas perbuatannya tersebut Wisnu dinilai terbukti telah melanggar melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

175