Tebo, Gatra.com - Status tahanan terdakwa kasus penggunaan gelar akademik palsu, Jumawarzi yang merupakan anggota Dewan Tebo dari partai Gerindra berubah menjadi tahanan kota. Yang mana, sebelumnya Jumawarzi ditahan di Lapas Kelas IIB Tebo.
"Ya memang benar status Jumawarzi jadi tahanan kota dengan alasan kemanusiaan," kata Humas PN Tebo Andri Lesmana, saat dikonfirmasi, Senin (11/11).
Baca Juga: Anggota DPRD Tebo Ini Akhirnya Ditahan
Selain alasan kemanusian, Andri mengatakan jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo juga memberikan keringanan terhadap Jumawarzi dengan alasan tersangka sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa juga tengah menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Tidak hanya itu terdakwa juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. "Jika tersangka melanggar, maka status penangguhan penahanannya akan kita cabut kembali," ujarnya.
Baca Juga: Gunakan Gelar Palsu, Jumawarzi Terancam 10 Tahun Penjara
Andri kembali mengatakan penangguhan penahanan ini diajukan oleh kuasa hukum Jumawarzi. Dan untuk kegiatan tersangka keluarga kota, sudah mendapat izin dari majelis hakim. Kita hanya berikan izin untuk kegiatan kedinasan saja sebagai wakil rakyat," katanya.