Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kemenkeu saat ini tengah menghitung anggaran untuk menutup kebutuhan biaya BPJS Kesehatan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kan kita membahas akan sesuai dengan perpres. Untuk membayar yang ASN, untuk yang PBI, dan yang untuk daerah. Itu nanti akan kita hitung. Jumlahnya masing-masing nanti akan dihitung," katanya di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Pemerintah telah menetapkan, bahwa mulai 1 Januari 2020 mendatang, akan dilakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Baik untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta Peserta Penerima Upah (PPU), badan usaha swasta maupun PPU pemerintah.
Meski tidak semua penyesuaian iuran akan dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan. Namun, akan dibantu oleh pemerintah untuk menutup kebutuhan iuran. Khususnya untuk peserta PBI dan PPU Pemerintah.
Dengan adanya aturan baru tersebut, jika sebelumnya pemerintah harus membayar Rp240.000 per peserta dalam setiap bulannya, maka pemerintah nantinya harus membayar sebesar Rp480.000 per peserta tiap bulan.
Menanggapi itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan, pihaknya belum membayarkan seluruhnya dana untuk menutup iuran BPJS Kesehatan. Sebab, masih dalam proses penghitungan di Kemenkeu.
"Belum kita bayar," ujarnya.
Namun, berjanji akan membayarkan segera dana iuran tersebut.
"Segera saja (akan dibayarkan)," katanya.