Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar 2014-2019, Markus Nari dihukum untuk membayar uang pengganti senilai US$400.000. Setelah divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.
Markus Nari terbukti menerima keuntungan dari proyek KTP elektronik dan mengahalang-halangi pemeriksaan perkara di persidangan.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar USD400.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan. Sesudah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Dalam kasus terdakwa Markus Nari, apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana selama 2 tahun.
"Mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata Hakim.
Markus terbukti melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.