Home Politik Proyek Fly Over Jambi Ditunda Dewan Karena Uang Ketok Palu?

Proyek Fly Over Jambi Ditunda Dewan Karena Uang Ketok Palu?

Jambi, Gatra.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Rocky Candra memastikan anggota dewan tidak meminta uang suap ketok palu kepada pihak eksekutif yang menjadi tradisi anggota dewan sebelumnya agar menyetujui permintaan anggaran yang diusulkan pihak Pemprov Jambi.

“Kita tidak ada budaya ketok palu,” Rocky Candra menegaskan di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Telanaipura Kota Jambi, Senin (11/11).

Hal tersebut ditegaskan Rocky terhadap usulan Pemprov Jambi yang akan membangun jembatan layang atau fly over di Simpang Tiga Mayang, Kota Jambi. Dewan menunda pembangunan yang rencananya dikerjakan pada tahun APBD murni 2020. Anggaran ini mencapai Rp198 miliar dalam satu tahun anggaran.

“Penolakan fly over (tahun) ini murni karena teknis bukan karena apa-apa,” kata Rocky.

Menurut Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, ada sembilan alasan yang menyebabkan dewan menunda pembangunan fly over. Di antaranya beberapa titik pembebasan lahan, rekayasa lalu lintas dan aliran listrik.

“Secara teknis kita (dewan) tanyakan, Pemprov Jambi belum siap membangun fly over di jalan yang penuh keramaian Kota Jambi. Pemprov malah memaksakan pengerjaan selesai dikerjakan kurun waktu satu tahun,” kata Edi.

Asisten III Setda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan Kadis PUPR Provinsi Jambi M. Fauzi menyatakan kesiapan untuk mengerjakan pembangunan tersebut dalam satu tahun serta menyelesaikan beberapa persoalan yang belum selesai. Kesiapan ini disampaikan ke bappeda dan tim anggaran daerah kemudian disampaikan ke dewan.

“Apa pun keputusan dewan silakan. Tolong dipertimbangkan dan dikaji juga kenapa eksekutif mengajukan pada tahun ini,” kata Sudirman.

Apakah anggota dewan meminta uang ketok kepada pihak eksekutif agar menyetujui? “Kalau itu saya kurang paham,” kata Sudirman.

Untuk diketahui, pembangunan jembatan layang ini juga pernah tertunda dikerjakan karena tradisi suap ketok palu yang dilakukan anggota dewan periode sebelumnya terungkap oleh KPK. Dalam tradisi ini anggota dewan sebelumnya mendapatkan uang senilai ratusan juta. Sedangkan pimpinan DPRD tidak diberikan dalam bentuk uang tetapi proyek dan fee 2 persen dari proyek multiyears jalan layang Simpang Mayang dalam Kota Jambi.

641