Jakarta, Gatra.com - Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Teten Masduki berpendapat bahwa undang-undang mengenai koperasi dan UMKM sudah tidak diperlukan lagi setelah omnibus law diberlakukan.
"Rencanaya jadi satu, jadi dintegrasikan [RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan UMKM]," ujarnya kepada awak media di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11).
Teten menambahkan, ia hanya perlu pengecualian bagi UMKM seperti aspek pembiayaan, perizinan, sertifikasi, dan lainnya agar mendapat level permainan yang sama dengan pelaku usaha besar.
Dalam sambutannya pada upacara peringatan Hari Pahlawan di kantornya pada Senin (11/11), Teten mengingatkan kembali harapan Presiden Jokowi agar koperasi dan UMKM turut mendorong perekonomian Indonesia menjadi lebih baik.
Teten menegaskan dengan kontribusi UMKM terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) yang mencapai 60% dan penyerapan tenaga kerja 97%, maka keberadaan UMKM dan Koperasi sangat strategis bagi perekonomian Indonesia.
"Ketika ekonomi swasta atau saya sebut ekonomi formal melemah, maka harapannya ada di UMKM, karena terbukti fleksibel dan terbukti ketika krisis ekonomi 98, UMKM lah yang menjadi buffer," katanya.