Sarolangun, Gatra.com - Tahun 2020 yang akan datang besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sarolangun, Jambi dipastikan akan mengalami kenaikan dari besaran UMK tahun 2019 ini. Hal itu dikarenakan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi juga mengalami kenaikan, sehingga UMK Sarolangun juga naik karena hingga saat ini masih mengikuti atau merujuk UMP Jambi tersebut.
"Kita sudah dapat Surat Keputusan (SK) Gubernur bahwa UMP naik sekitar 8 persen, dan tentunya UMK Sarolangun juga akan naik, totalnya sebesar Rp2,6 juta lebih dan itu berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang," kata Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sarolangun, Solahuddin Nopri ketika dikonfirmasi Gatra.com pada Minggu (10/11).
Ia mengatakan, berdasarkan SK yang sudah di tandatangani oleh Gubernur Jambi, UMK Sarolangun mengalami kenaikan sebesar 8, 51 persen atau sebesar Rp206.272,97 dari jumlah sebelumnya.
Ia menyebut, UMK Sarolangun pada tahun 2019 ini merujuk besaran UMP Jambi, dengan besaran Rp2.423.899 dan mengalami kenaikan pada tahun 2020 mendatang sebesar Rp 206.272,97 sehingga besarannya pada tahun 2020 mendatang menjadi Rp 2.630.162,13 perbulan.
Ia menjelaskan, dari hal itu dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat edaran yang ditandatangani Bupati Sarolangun Cek Endra, agar mematuhi Surat Keputusan Gubernur Jambi tersebut, mengenai kenaikan besaran jumlah UMP tersebut.
"Imbauan kepada perusahaan untuk mentaati peraturan Gubernur itu, punya kita sudah ditandatangani Bupati. Mulai bulan ini kita layangkan ke perusahaan, untuk melaksanakan hal tersebut, setelah kita edarkan akan kita lakukan pengawasan, kalau ada yang belum memenuhi itu kita akan tegur," kata Solahuddin Nopri.
"Kita akan berikan sanksi jika ada perusahaan yang tidak menaati hal tersebut, kita kan ada pengawas di Jambi, dan kita akan surati pemerintah Provinsi untuk memanggil perusahaan tersebut yang tidak menaati peraturan Gubernur, karena ini kan kewajiban," katanya lagi.