Home Gaya Hidup Disnakertrans Sarolangun Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan

Disnakertrans Sarolangun Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan

Sarolangun, Gatra.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sarolangun, Jambi mengingatkan perusahaan pelaku berbagai bidang usaha yang ada di daerah itu untuk mematuhi aturan tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) terhadap setiap para pekerja atau karyawannya.

"Tahun 2020 yang akan datang besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sarolangun dipastikan akan mengalami kenaikan dari besaran UMK tahun 2019 ini. Hal itu dikarenakan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi juga mengalami kenaikan, sehingga UMK kita juga naik karena hingga saat ini masih mengikuti atau merujuk UMP Jambi tersebut," kata Kepala Disnakertrans Sarolangun, Solahuddin Nopri ketika dikonfirmasi Gatra.com, Minggu (10/11).

Ia mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat edaran yang ditandatangani Bupati Sarolangun Cek Endra, agar mematuhi surat keputusan Gubernur Jambi tersebut, mengenai kenaikan besaran jumlah UMP tersebut.

"Iimbauan kepada perusahaan untuk mentaati peraturan Gubernur itu, punya kita sudah ditandatangani Bupati. Mulai bulan ini kita layangkan ke perusahaan, untuk melaksanakan hal tersebut, setelah kita edarkan akan kita lakukan pengawasan, kalau ada yang belum memenuhi itu kita akan tegur," kata Solahuddin Nopri.

Ia menyebut pihaknya tak akan segan untuk memberikan sanksi jika ada perusahaan yang tidak menaati hal tersebut, untuk itu sudah ada pengawas di Jambi, dan akan mereka akan surati pemerintah Provinsi untuk memanggil perusahaan yang tidak mentaati peraturan Gubernur, karena ini merupakan kewajiban.

"Kita sudah dapat Surat Keputusan (SK) Gubernur bahwa UMP naik sekitar 8 persen, dan tentunya UMK Sarolangun juga akan naik, totalnya sebesar Rp2,6 juta lebih dan itu berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan SK yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jambi, UMK Sarolangun mengalami kenaikan sebesar 8, 51 persen atau sebesar Rp206.272,97 dari jumlah sebelumnya.

"Jadi, UMK Sarolangun pada tahun 2019 ini merujuk besaran UMP Jambi, dengan besaran Rp2.423.899 dan mengalami kenaikan pada tahun 2020 mendatang sebesar Rp 206.272,97 sehingga besarannya pada tahun 2020 mendatang menjadi Rp 2.630.162,13 perbulan," kata Nopri.

339