Bogor, Gatra.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) yang dimiliki PT Sentul City (PT SC) telah melewati masa berlaku.
"Mereka mengajukan perpanjangan. Itu tidak bisa diproses juga, termasuk penambahan debit air," ujar Teguh pada Gatra.com, Sabtu (9/11).
Ia menyebutkan, SIPPA PT SC tidak dapat diproses karena terdapat penolakan warga Sentul City terkait pengelolaan air oleh PT SC. Baca juga: Ombudsman Benarkan Masa Berlaku SIPPA PT Sentul City Telah Habis
"Jadi memang izin SIPPA-nya sudah tidak ada," tegasnya.
Head Corporate Communication and Government Relation PT Sentul City, Alfian Mujani membantah hal itu. Menurutnya, hingga saat ini PT SC masih mengantongi SIPPA.
"Ombudsman kan bukan malaikat, bisa salah juga. Emang yang diomong ombudsman itu pasti benar?" ujar Alfian ketika dikonfirmasi Gatra.com pada Sabtu (9/11).
Bahkan, Alfian berani menyebut akan mengirimkan copy berkas SIPPA pada Gatra.com untuk membuktikan hal ini. "Nanti saya kirim copy izin SIPPA-nya," pungkas Alfian.